Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami

badge-check


					MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami Perbesar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang boleh mengintervensi kewenangan MKMK dalam menjalankan tugasnya.

Ia menekankan, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggota MKMK sekalipun, tidak memiliki hak untuk mencampuri proses yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut membahas polemik laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat.

Sumpah Jabatan Jadi Landasan Independensi

Palguna menjelaskan, sumpah jabatan menjadi komitmen moral dan hukum bagi seluruh anggota MKMK untuk bekerja secara independen. Karena itu, setiap laporan atau perkara yang ditangani harus diproses sesuai hukum acara yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

Ia menegaskan, MKMK memahami batas kewenangannya dan tidak akan mencampuri ranah lembaga negara lain.

Kewenangan DPR Tak akan Diganggu

Dalam rapat tersebut, Palguna juga menyinggung soal kewenangan pengusulan hakim konstitusi. Ia menyatakan bahwa hak tersebut merupakan kewenangan konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK.

“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” ucap dia.

Meski demikian, Palguna menegaskan MKMK tetap berkewajiban memproses setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk, selama memenuhi persyaratan.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ucap Palguna.

Komisi III Pertanyakan Kewenangan

Diketahui, dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Mereka menilai laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.

Namun, Palguna memastikan MKMK akan tetap bekerja sesuai mandat dan kewenangan yang diatur, tanpa melampaui batas maupun menerima intervensi dari pihak mana pun.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif