Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

badge-check


					Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat. Belum diketahui kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026.

Kantor BGN dijaga ketat petugas keamanan gedung. Operasional kantor tersebut juga terhenti karena adanya sterilisasi area.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung telah mendatangi Kantor BGN sejak pukul 02.00 WIB dini hari, dengan mengerahkan empat  mobil.

Seluruh karyawan BGN belum diizinkan memasuki gedung dan terpaksa tertahan di luar sembari menunggu proses penyidikan selesai.

Penggeledahan ini melengkapi runtutan isu internal BGN. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto merombak dan mencopot tiga pimpinan teras BGN, di antaranya Dadan Hindayana.

“Selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden, untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan, catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak cepat melakukan penindakan dengan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Operasi penjemputan ini juga menyasar dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.

Langkah penindakan hukum ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) subuh. Mereka digiring oleh tim penyidik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa