Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Yudikatif

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

badge-check


					Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat Perbesar

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5/2026).

“Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana bahkan di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya,” kata Daniel dalam persidangan.

Dalam sidang dihadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.

Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah memiliki afirmasi atau dukungan khusus bagi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah.

“Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah?” ujarnya.

Menurut Daniel, keberadaan Peraturan Menteri ATR saja dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Walaupun ada Permen ATR itu ya, tetapi menurut saya ini perlu ada afirmasi,” tuturnya.

Daniel menilai negara perlu hadir secara proaktif dalam persoalan tanah adat karena tingkat kesadaran hukum masyarakat adat umumnya berada di daerah-daerah.

“Artinya negara harus hadir proaktif yang saya tangkap dalam persoalan ini,” katanya. Ia juga menyinggung masih lemahnya perhatian negara terhadap keberadaan hukum adat di Indonesia.

“Banyak yang terjadi misalnya ada permohonan ke MK meminta supaya ada Menteri Hukum Adat.

Itu menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat,” ucap Daniel.

Selain itu, ia menyoroti belum disahkannya rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.

Dalam sidang perwakilan DPR, menghadiri Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding.

“Ada juga rancangan undang-undang masyarakat hukum adat, Pak Sarifuddin, yang ini juga menunjukkan bahwa negara tidak terlalu proaktif untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Daniel meminta pemerintah memberikan data terkait jumlah pendaftaran tanah masyarakat adat yang sudah dilakukan.

“Sudah berapa banyak pendaftaran tanah terkait dengan masyarakat adat? Baik yang didaftarkan oleh perseorangan maupun oleh masyarakat adat itu,” katanya.

Ia juga menilai posisi masyarakat adat justru semakin lemah dalam perkembangan regulasi terbaru di bidang pertanahan.

“Kalau tadi keterangan dari pemerintah, Pak Sekjen, itu kan ada dua sistem ya, hukum yang berlaku, hukum adat dan juga hukum kolonial. Tapi dalam perkembangan terakhir, lahirnya PP maupun Permen ATR-BPN itu justru posisi masyarakat adat ini agak lemah,” tutur Daniel.

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan mengenai perlindungan hak atas tanah masyarakat adat.

“Sudah berapa banyak pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat adat ataupun oleh perseorangan dari masyarakat adat dalam rangka kepastian hak atas tanah masyarakat adat,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, permohonan diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan.

Para pemohon menguji Pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif