Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

badge-check


					KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi Perbesar

Komisi Yudisial (KY) mengawal tiga kasus yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiga perkara tersebut, yakni kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely; pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra; dan gratifikasi ‘uang siluman’ tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

“KY melakukan pemantauan untuk memastikan jalannya proses sidang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, ditemui di PN Mataram, Jumat (22/5/2026).

Abhan menjelaskan tiga perkara tersebut menjadi atensi karena menjadi perhatian publik dan permintaan dari Komisi III DPRD RI. Ia menegaskan masih mendalami dugaan penyimpangan hakim selama proses persidangan.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh dari pemantauan hasil sidang. Hasil sementara, kami belum bisa ambil kesimpulannya,” imbuh Abhan.

Abhan menerangkan pemantauan proses sidang dilakukan secara langsung dengan mengutus perwakilan KY atau pemantauan melalui surat. Pemantauan secara langsung juga dilakukan dengan mengambil dokumentasi berupa video.

“Dari pemantauan, kalau ada dugaan pelanggaran hakim tentu kami akan tindak lanjuti lebih lanjut. Tapi tentu dengan pendalaman hasil pemantauan kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely melibatkan enam terdakwa. Mereka adalah Brigadir Rizka Sintiyani, Siaun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan.

Selanjutnya, kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah. Sedangkan sidang kasus gratifikasi ‘uang siluman’ DPRD NTB terdiri dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Saat ini, persidangan ketiga kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Abhan menegaskan KY akan memantau sidang ketiga kasus tersebut hingga tahap putusan.

“Sampai proses selesai di pengadilan ini kami pantau. Sampai tingkat kasasi juga kami pantau,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif