Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

badge-check


					KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi Perbesar

Komisi Yudisial (KY) mengawal tiga kasus yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiga perkara tersebut, yakni kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely; pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra; dan gratifikasi ‘uang siluman’ tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

“KY melakukan pemantauan untuk memastikan jalannya proses sidang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, ditemui di PN Mataram, Jumat (22/5/2026).

Abhan menjelaskan tiga perkara tersebut menjadi atensi karena menjadi perhatian publik dan permintaan dari Komisi III DPRD RI. Ia menegaskan masih mendalami dugaan penyimpangan hakim selama proses persidangan.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh dari pemantauan hasil sidang. Hasil sementara, kami belum bisa ambil kesimpulannya,” imbuh Abhan.

Abhan menerangkan pemantauan proses sidang dilakukan secara langsung dengan mengutus perwakilan KY atau pemantauan melalui surat. Pemantauan secara langsung juga dilakukan dengan mengambil dokumentasi berupa video.

“Dari pemantauan, kalau ada dugaan pelanggaran hakim tentu kami akan tindak lanjuti lebih lanjut. Tapi tentu dengan pendalaman hasil pemantauan kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely melibatkan enam terdakwa. Mereka adalah Brigadir Rizka Sintiyani, Siaun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan.

Selanjutnya, kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah. Sedangkan sidang kasus gratifikasi ‘uang siluman’ DPRD NTB terdiri dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Saat ini, persidangan ketiga kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Abhan menegaskan KY akan memantau sidang ketiga kasus tersebut hingga tahap putusan.

“Sampai proses selesai di pengadilan ini kami pantau. Sampai tingkat kasasi juga kami pantau,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif