Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Yudikatif

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

badge-check


					Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok Perbesar

Di tengah derasnya arus informasi digital, layanan hukum kini tak lagi harus terasa jauh dan kaku. Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menghadirkan pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat dengan memanfaatkan media sosial TikTok sebagai ruang konsultasi hukum dan edukasi peradilan secara langsung.

Bersama LBH Mata Air Keadilan selaku pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri Parepare menggelar podcast live interaktif sebagai sarana edukasi hukum dan ruang diskusi terbuka bagi masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari kalangan hakim, advokat, hingga praktisi lain yang tergabung dalam layanan Posbakum, sehingga pembahasan yang disampaikan menjadi lebih komprehensif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Pada episode perdana, podcast menghadirkan Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir sebagai narasumber utama, dilanjutkan oleh Ardi Saputra dan Romi Hardika Hakim PN Pare-Pare pada episode selanjutnya. Selain itu, turut hadir pula praktisi yaitu dr. Yoan Laura Tampilang yang memberikan perspektif praktis terkait pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat.

Melalui format dialog yang santai, podcast ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan. Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai persoalan hukum, prosedur berperkara, hingga layanan peradilan yang tersedia di pengadilan.

Program ini menjadi salah satu bentuk adaptasi pelayanan hukum terhadap kebutuhan masyarakat modern yang semakin akrab dengan platform digital. TikTok dipilih karena dinilai lebih mudah dijangkau, sederhana, dan dekat dengan berbagai kalangan, khususnya generasi muda yang kini banyak mencari informasi melalui media sosial.

Kegiatan podcast live tersebut telah dilaksanakan sebanyak empat kali pada 28/04/2026, 04/05/2026, 11/05/2026 dan 18/05/2026 yang mendapat respons positif dari masyarakat. Format tanya jawab yang santai namun informatif membuat isu-isu hukum yang selama ini dianggap rumit menjadi lebih mudah dipahami. Tidak hanya memberikan edukasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih humanis antara lembaga peradilan dan masyarakat.

Melalui inovasi ini, Posbakum PN Pare-Pare menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat hadir dengan cara yang lebih responsif, terbuka, dan mengikuti perkembangan zaman. Edukasi hukum tidak lagi terbatas di ruang sidang atau kantor bantuan hukum, tetapi juga dapat hadir langsung di layar ponsel masyarakat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

25 Mei 2026 - 06:26 WITA

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

23 Mei 2026 - 09:01 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Ada Putusan MK, Kejagung Bikin Edaran Hitung Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK

12 Mei 2026 - 09:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif