Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Yudikatif

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

badge-check


					MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ia dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),

“Amar putusan tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan PK Adam Damiri yang dikutip dari website MA, Senin (25/5/2026).

Perkara PK tersebut terdaftar dengan nomor 1252 PK/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu adalah Dodik Setyo Wijayanto. Putusan tersebut diketok pada Rabu (20/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. Namun, pada tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

KY Usulkan Sanksi 121 Hakim Semester I 2026, Naik Dua Kali Lipat

31 Juli 2026 - 05:20 WITA

Trending di Warta Yudikatif