Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

badge-check


					MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ia dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),

“Amar putusan tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan PK Adam Damiri yang dikutip dari website MA, Senin (25/5/2026).

Perkara PK tersebut terdaftar dengan nomor 1252 PK/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu adalah Dodik Setyo Wijayanto. Putusan tersebut diketok pada Rabu (20/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. Namun, pada tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif