Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Adhyaksa

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

badge-check


					KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Perbesar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dan menangkap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, uang tunai valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang di wilayah Jakarta Barat. Budi mengonfirmasi operasi senyap terhadap pejabat Imigrasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen warga negara asing (WNA). “Peristiwa ini berkaitan dengan proses pengurusan KITAP dan KITAS,” ujar Budi.

KITAP merupakan Kartu Izin Tinggal Tetap, sedangkan KITAS ialah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Budi mengatakan tim KPK masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

“Kami akan terus memperbarui perkembangannya, termasuk barang bukti yang telah diamankan. Nanti kami sampaikan lagi jumlahnya,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus, Rabu (3/6/2026).

Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. “Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK),” ujar Agus.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK mempunyaj waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub

27 Mei 2026 - 07:13 WITA

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

26 Mei 2026 - 03:15 WITA

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP

22 Mei 2026 - 07:15 WITA

Trending di Warta Adhyaksa