Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

badge-check


					KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Perbesar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dan menangkap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, uang tunai valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang di wilayah Jakarta Barat. Budi mengonfirmasi operasi senyap terhadap pejabat Imigrasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen warga negara asing (WNA). “Peristiwa ini berkaitan dengan proses pengurusan KITAP dan KITAS,” ujar Budi.

KITAP merupakan Kartu Izin Tinggal Tetap, sedangkan KITAS ialah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Budi mengatakan tim KPK masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

“Kami akan terus memperbarui perkembangannya, termasuk barang bukti yang telah diamankan. Nanti kami sampaikan lagi jumlahnya,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus, Rabu (3/6/2026).

Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. “Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK),” ujar Agus.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK mempunyaj waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa