Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dan menangkap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, uang tunai valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang di wilayah Jakarta Barat. Budi mengonfirmasi operasi senyap terhadap pejabat Imigrasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen warga negara asing (WNA). “Peristiwa ini berkaitan dengan proses pengurusan KITAP dan KITAS,” ujar Budi.
KITAP merupakan Kartu Izin Tinggal Tetap, sedangkan KITAS ialah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Budi mengatakan tim KPK masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.
“Kami akan terus memperbarui perkembangannya, termasuk barang bukti yang telah diamankan. Nanti kami sampaikan lagi jumlahnya,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus, Rabu (3/6/2026).
Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. “Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK),” ujar Agus.
Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK mempunyaj waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
****









