Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

badge-check


					KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Perbesar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dan menangkap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, uang tunai valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang di wilayah Jakarta Barat. Budi mengonfirmasi operasi senyap terhadap pejabat Imigrasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen warga negara asing (WNA). “Peristiwa ini berkaitan dengan proses pengurusan KITAP dan KITAS,” ujar Budi.

KITAP merupakan Kartu Izin Tinggal Tetap, sedangkan KITAS ialah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Budi mengatakan tim KPK masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

“Kami akan terus memperbarui perkembangannya, termasuk barang bukti yang telah diamankan. Nanti kami sampaikan lagi jumlahnya,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus, Rabu (3/6/2026).

Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. “Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK),” ujar Agus.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK mempunyaj waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa