Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak

badge-check


					MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian.

Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak

Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif