DPR menepis kabar kenaikan gaji anggota DPR yang disebut menjadi senilai Rp100 juta per bulan. Tapi, berapa take home pay para wakil rakyat di Senayan itu?
Take home pay atau penghasilan bersih yang dibawa pulang memang bukan gaji, tapi gaji plus tunjangan-tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan terbaru yang didapat anggota DPR periode 2024–2029 adalah tunjangan rumah karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas seperti anggota DPR periode sebelum mereka.
“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Adapun nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR mencapai Rp50 juta per bulan.
“Iya, betul,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Senin (18/8/2025).
Dia menjelaskan, gaji pokok anggota DPR tidak naik karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
****









