Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kajari Karo dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

badge-check


					Kajari Karo dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Kepala Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna merinci siapa-siapa saja yang diperiksa, yakni mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum.

Ketiganya kini telah resmi diamankan untuk pemeriksaan itu.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.

Nantinya, Anang memastikan Kejagung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu.

Menurutnya, Kejagung juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa