Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel IdeaFest 2026 Usung Tema Rehumanize di Era AI, Ajak Manusia Lebih Bijak Gunakan Teknologi Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

Warta Parlemen

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontaS

badge-check


					Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontaS Perbesar

Komis III DPR RI mendesak Polri mengusut tuntas dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Hal tersebut ditegaskan dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (16/3/2026).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras, karena tindakan tersebut bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi.

Dirinya juga menegaskan, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Habiburokhman menyebut, Andrie wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain meminta Polri menangkap pelaku, Komisi III DPR meminta Kementerian Kesehatan menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

Komisi III DPR dipastikan akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah

5 September 2026 - 04:31 WITA

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

21 Agustus 2026 - 05:35 WITA

Trending di Warta Parlemen