Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Pemerintah Kasih Sinyal Mau Hapus Kementerian BUMN

badge-check


					Pemerintah Kasih Sinyal Mau Hapus Kementerian BUMN Perbesar

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai perwakilan pemerintah telah membahas mengenai hal tersebut dengan Komisi VI DPR kemarin, Selasa (23/9/2025).

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” kata Prasetyo.

Usai rapat, Prasetyo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Kementerian BUMN akan bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Ia menjelaskan, saat ini fungsi kementerian BUMN sebagai regulator. Sementara fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh Danantara.

Dalam rapat, Prasetyo sempat menjabarkan bahwa BPI Danantara memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pembenahan perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” sebutnya.

Hal tersebut akan menjadi pembahasan dalam revisi UU BUMN keempat yang tengah dilakukan bersama DPR.

“Nanti tunggu. Tunggu kita pembahasannya,” pungkasnya.

Prasetyo menambahkan bahwa target keputusan mengenai status Kementerian BUMN akan dilakukan secepatnya. “Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang akan diubah bukan hanya perihal nomenklatur, tetapi juga terkait aspek lain terkait soal rangkap jabatan, terkait penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang perlu didiskusikan bersama dengan pihak terkait.

“Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU  39 tahun 2008 dan telah disempurnakan dalam UU 61 tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Sementara itu, badan merupakan unsur yang mendukung fungsi kementerian.

Adapun isu penghapusan Kementerian BUMN mencuat setelah perombakan kabinet beberapa waktu lalu. Hal itu seiring dengan Erick Thohir yang meninggalkan kursi menteri BUMN dan diberikan tugas baru oleh Presiden Prabowo sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.

Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Tidak berumur panjang, pada 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.

Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Hal ini kemudian berlangsung hingga saat ini.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara