Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Polri

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

badge-check


					Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek rumah seorang terduga bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram.

Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Obi (37) ini merupakan pemain lama yang tidak kunjung jera meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.

Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sebuah tas yang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,068 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket sedang dan tiga paket kecil,” ujar Dir Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Dipayung, Rabu (22/4/2026).

RM alias Obi mengakui secara langsung di hadapan penyidik bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Tercatat, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, setelah bebas, pelaku justru kembali terjun ke dunia hitam dengan skala peredaran yang lebih besar.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Proses identifikasi hingga penangkapan pelaku tergolong cepat. Petugas hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memastikan posisi pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

“Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” kata Kombes Pol Ronald Dipayung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman

15 Juli 2026 - 03:28 WITA

Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo: Polri Harus Selalu Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat

1 Juli 2026 - 05:27 WITA

Mutasi Polri di Polda Sulut, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

27 Juni 2026 - 01:45 WITA

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

23 Juni 2026 - 03:35 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Bidang Propam Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin Personel

12 Juni 2026 - 10:18 WITA

Trending di Warta Polri