Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Warta Polri

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

badge-check


					Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek rumah seorang terduga bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram.

Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Obi (37) ini merupakan pemain lama yang tidak kunjung jera meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.

Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sebuah tas yang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,068 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket sedang dan tiga paket kecil,” ujar Dir Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Dipayung, Rabu (22/4/2026).

RM alias Obi mengakui secara langsung di hadapan penyidik bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Tercatat, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, setelah bebas, pelaku justru kembali terjun ke dunia hitam dengan skala peredaran yang lebih besar.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Proses identifikasi hingga penangkapan pelaku tergolong cepat. Petugas hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memastikan posisi pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

“Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” kata Kombes Pol Ronald Dipayung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

22 Oktober 2026 - 02:58 WITA

Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian

20 Oktober 2026 - 03:30 WITA

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Bareskrim Polri Buru Bandar Besar Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

13 Oktober 2026 - 04:29 WITA

Trending di Warta Polri