Menu

Mode Gelap
Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

Warta Polri

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

badge-check


					Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek rumah seorang terduga bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram.

Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Obi (37) ini merupakan pemain lama yang tidak kunjung jera meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.

Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sebuah tas yang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,068 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket sedang dan tiga paket kecil,” ujar Dir Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Dipayung, Rabu (22/4/2026).

RM alias Obi mengakui secara langsung di hadapan penyidik bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Tercatat, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, setelah bebas, pelaku justru kembali terjun ke dunia hitam dengan skala peredaran yang lebih besar.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Proses identifikasi hingga penangkapan pelaku tergolong cepat. Petugas hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memastikan posisi pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

“Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” kata Kombes Pol Ronald Dipayung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

BNN Sergap Kapal MV Ocean Porter Pengangkut 2,6 Ton Narkoba

19 Agustus 2026 - 05:11 WITA

Trending di Warta Polri