Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Nusantara

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

badge-check


					KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana Perbesar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan evaluasi aktivitas pertambangan di berbagai daerah, termasuk terhadap 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 185 aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, baik yang berizin maupun ilegal, untuk dicocokkan dengan dokumen persetujuan lingkungannya.

Ia menjelaskan, sebagian perkara telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.

“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4/2026).

KLH juga terus melakukan evaluasi lapangan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Menurut Hanif, hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, KLH sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir yang berdampak pada sejumlah desa. Proses tersebut ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.

“Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah,” ujar Menteri Hanif.

Melalui upaya ini, KLH menargetkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat ditekan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 07:29 WITA

Trending di Warta Nusantara