Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Daerah yang dilintasi oleh angkutan hasil pertambangan batubara (jalur hauling atau jalur transportasi) umumnya mendapatkan beberapa manfaat positif, terutama dari aspek ekonomi dan pembangunan infrastruktur, meskipun seringkali disertai dengan tantangan dampak lingkungan.
Keberadaan aktivitas angkutan batubara dapat meningkatkan perputaran uang di daerah yang dilintasi. Ini menciptakan kesempatan usaha bagi masyarakat sekitar, seperti membuka warung makan/minum (warung kopi), bengkel kendaraan, penyewaan kos/rumah, dan jasa cuci mobil/truk.

Sementara disektor ketenagakerjaan, perusahaan tambang sering kali membutuhkan tenaga kerja lokal untuk berbagai posisi, termasuk di bagian operasional jalan angkut (petugas keamanan, flagman, pengemudi) atau dalam perawatan jalan.
Demikian pula, dengan adanya kegiatan pertambangan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang mana hasil tersebut dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah setempat.
Disisi lain, perusahaan pertambangan biasanya memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menyasar desa-desa sepanjang jalur lintas, seperti perbaikan fasilitas ibadah, sarana olahraga, atau bantuan sosial.
Namun, perlu untuk menjadi perhatian serius oleh semua pemangku kepentingan bahwa manfaat ini akan maksimal jika pengelolaan angkutan dilakukan dengan baik (menggunakan jalan khusus) dan minim konflik sosial.
Perlunya MoU Pemda Dengan Perusahaan Guna Peningkatan PAD
Memorandum of Understanding (MoU) atau adanya kerjasama kontrak angkutan batubara antara perusahaan tambang dan pemerintah daerah (Pemda) melalui perusahaan daerah, merupakan rangkaian interaksi komponen dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan tertentu yang salah satunya adalah kontribusi kepada daerah tersebut terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat berperan dalam pengelolaan dan pengawasan kuota angkutan batubara, terutama untuk memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan lalu lintas, lingkungan, dan penggunaan jalan khusus.
Beberapa poin penting terkait pengelolaan kuota angkutan batubara oleh perusahaan daerah diantaranya, Pemda, lewat Perusda atau kerja sama dengan pihak ketiga, mengarahkan angkutan batubara agar tidak menggunakan jalan umum.
Pengelolaan kuota juga berkaitan dengan kompensasi dan retribusi yang dapat dinikmati oleh daerah, meskipun dalam pelaksanaannya seringkali menuntut transparansi agar tidak disalahgunakan oleh oknum.
Kendati demikian, persoalan krusial seperti ini yang semestinya bermanfaat positif bagi daerah maupun masyarakatnya, justru menjadi polemik akibat dana yang dihasilkan tidak jelas peruntukannya atau raib. Dengan kata lain, kemitraan tersebut dianggap hanyalah cerita angin lalu.
Mencuatnya Dugaan Penerbitan Memo Siluman
Belakangan beredar kabar, bahwa pada tahun 2006, mantan Bupati Barito Timur periode 2003 – 2013 Zain Alkim pernah mengeluarkan memo dinas yang dialamatkan kepada PT Adaro.
Katabelece tersebut, terkait permintaan kuota angkutan sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan wilayah di Kabupaten Barito Timur. Namun, diduga triliunan rupiah hasil dari surat sakti siluman itu justru hanya dinikmati oknum tertentu yakni Hengky Garu yang merupakan salah satu pengusaha sukses di Bartim.
Ketika dikonfirmasi berkaitan surat sakti ini, Zain Alkim secara tegas membantah. Menurutnya, saat menjabat Bupati Barito Timur, tidak ada memo untuk kuota angkutan batubara yang ditujukan kepada PT Adaro.
“Saya tidak pernah menerbitkan memo tersebut, itu informasi abal-abal,” ujar politisi senior yang juga sempat mengabdi di gedung parlemen sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kalimantan Tengah.
Dapat diberitakan, bahwa Redaksi Info Katulistiwa News (IKN) berhasil memperoleh rekaman yang didalamnya diduga terdapat pernyataan Zain Alkim mengenai penerbitan memo yang kini menjadi kontroversi.
Abuse of Power dapat merusak tatanan hukum, pemerintahan, maupun kepercayaan masyarakat
Penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terkait penerbitan katabelece (surat titipan/rekomendasi informal) merupakan bentuk patologi birokrasi dan modus operandi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan tersebut melanggar asas kepatutan dan hukum administrasi negara, khususnya terkait larangan menyalahgunakan wewenang.
Tindakan ini dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena menggunakan posisi jabatan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang adalah tindakan pejabat yang menggunakan wewenang untuk tujuan yang dilarang atau menyimpang dari tujuan undang-undang.
Sekilas Tentang PT Adaro
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (dahulu bagian dari Adaro Energy) adalah grup perusahaan energi terintegrasi terkemuka di Indonesia yang didirikan pada 2004, fokus pada pertambangan batu bara termal, logistik, dan infrastruktur. Beroperasi di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Sumatera Selatan, Adaro mengintegrasikan tambang hingga pembangkit listrik.
PT Adaro Indonesia beroperasi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terutama melalui penggunaan jalan produksi batu bara sepanjang kurang lebih 52 km dari Desa Gudang Seng, Kecamatan Benua Lima. Wilayah ini masuk dalam cakupan operasional perusahaan untuk program CSR, pemberdayaan UMKM, dan perizinan lahan.
Jalan khusus batubara tersebut membentang menuju perbatasan wilayah Barito Selatan (KM 42). Ruas jalan ini digunakan oleh PT Adaro Indonesia dan kontraktornya seperti Sapta Indra Sejati (SIS) untuk mengangkut batubara hasil produksi.
Karakteristik jalan ini dirancang khusus untuk dilalui oleh double trailer pengangkut batubara. Total hauling road (jalan angkut) Adaro dari tambang Tutupan di Tabalong hingga ke Kelanis di Barito Selatan jauh lebih panjang, namun bagian yang masuk administratif Barito Timur berfokus pada kisaran 50-52 KM.
Penegasan Presiden Prabowo Terkait Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi dan Kolusi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah pernyataan tegas terkait penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi di jajaran birokrasi serta pengusaha, terutama dalam konteks penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Kepala Negara menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Ia mengungkapkan bahwa masih ada oknum dalam birokrasi Indonesia yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Prabowo secara khusus menyoroti “penyalahgunaan wewenang, penipuan, kolusi dengan pengusaha-pengusaha nakal” sebagai penyebab utama kebocoran keuangan negara maupun daerah. Ia berkomitmen untuk tidak menoleransi korupsi dan memastikan hukum digunakan sebagai instrumen dalam menindak berbagai perbuatan ilegal.
Peran Media Massa dan Masyarakat Terkait Terjadinya Dugaan KKN
Media massa dan masyarakat memiliki peran krusial dan saling mendukung dalam mendeteksi, mengawal, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. Media bertindak sebagai watchdog (pengawas) dan penyebar informasi, sementara masyarakat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif.
Media massa (baik cetak, elektronik, maupun sosial) berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi dalam memberantas KKN. Melalui jurnalisme investigatif, media mengungkap skandal korupsi, pungli, dan penyalahgunaan kekuasaan yang tersembunyi.
Media menjaga akuntabilitas pemerintah dengan menyoroti kebijakan yang berpotensi KKN, menciptakan tekanan publik agar penegak hukum bertindak. Media mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi dan memberikan pemahaman hukum, sehingga meningkatkan sensitivitas publik terhadap kasus KKN.
Media membentuk opini yang mendukung pemberantasan korupsi, memberikan tekanan moral, dan mendorong terciptanya “budaya malu” bagi pelaku korupsi.
Sementara, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat aktif dalam pemberantasan KKN. Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan melaporkan informasi terkait dugaan KKN kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Masyarakat bertindak sebagai pengawas di lingkungan sekitar, terutama dalam pelayanan publik, untuk mencegah praktik pungli dan nepotisme. Menggunakan media sosial untuk memviralkan dan mengawal kasus dugaan korupsi, yang memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan masyarakat dapat bergabung dalam gerakan anti-korupsi, komunitas, atau diskusi publik untuk membangun budaya integritas.
Pada dasarnya, kombinasi laporan masyarakat yang dipublikasikan oleh media massa seringkali menjadi pemicu utama penanganan kasus korupsi. Media membantu meningkatkan “suara” masyarakat menjadi tekanan publik yang kuat, yang memaksa aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan kasus tersebut.
APH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Media Massa Terkait KKN
Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dan berwenang menindaklanjuti pemberitaan media massa terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pemberitaan media sering kali menjadi pintu masuk (sumber informasi) bagi APH untuk melakukan verifikasi, telaah, dan penyelidikan awal. Informasi dari media massa (cetak, elektronik, online) dikategorikan sebagai informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dan telaah.
APH terutama tim humas atau intelijen melakukan verifikasi terhadap validitas pemberitaan. Jika ditemukan indikasi awal yang kuat (bukti permulaan), APH akan meningkatkan status ke tahap penyelidikan untuk mencari bukti lebih dalam.
KPK sering kali melakukan supervisi atau pengambilalihan kasus jika laporan masyarakat (termasuk berita media) yang ditangani instansi lain berjalan berlarut-larut.
Dasar hukum yang digunakan antara lain, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan peran serta masyarakat termasuk pers. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada prinsipnya, pemberitaan media massa dipandang sebagai salah satu bentuk aktualisasi peran pers dalam demokrasi dan alat untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN
Pewarta: (R. Jhony Piay)









