Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Daerah

Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Buka Suara

badge-check


					Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Buka Suara Perbesar

Jagat media sosial diwarnai oleh video viral sepasang suami istri yang melakukan aksi protes di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatera Utara, minggu lalu (11/3/2026).

Suami istri yang merupakan pedagang ayam ini ngamuk setelah mengetahui rekeningnya diblokir oleh kantor pajak. Hal ini diketahui yang bersangkutan setelah mendapatkan tagihan pajak Rp 768 juta.

Kanwil DJP Sumatera Utara II buka suara perihal kejadian ini. Kanwil DJP Sumatera Utara II telah mengetahui adanya video dan pemberitaan di media serta media sosial terkait Wajib Pajak yang meminta agar pemblokiran rekening mereka dicabut.

“Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).

Menurut Lucas, kedatangan Wajib Pajak tersebut telah diterima oleh pegawai DJP (KPP Pratama Rantau Prapat), yang kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kewajiban pajak, dari tahapan pemeriksaan, serta proses penagihan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lucas menjelaskan dalam ketentuan perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

“Sebelum sampai pada tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi. Selain itu, lanjutnya, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya,” tegas Lucas.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara

23 April 2026 - 13:28 WITA

Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca-Aksi Mogok Tenaga Medis Aceh Besar

22 April 2026 - 07:26 WITA

Didukung Para Pengurus yang Profesional di Bidangnya, Arly Dondokambey: KTNA Sulut Merupakan (Agent of Change) Demi Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan

20 April 2026 - 14:21 WITA

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

18 April 2026 - 07:01 WITA

Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam

17 April 2026 - 05:27 WITA

Trending di Warta Daerah