Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Daerah

Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam

badge-check


					Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam Perbesar

Kalteng, infokatulistiwanews.com – Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan fasilitas fisik dan infrastruktur pendukung di layanan kesehatan, seperti pembangunan puskesmas baru, rehabilitasi gedung, penyediaan alat kesehatan, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti ambulans dan generator set.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan agar masyarakat memiliki derajat kesehatan yang lebih tinggi dan merata.

Jenis-jenis pembangunan sarana dan prasarana kesehatan diantaranya:

Pembangunan fisik puskesmas baru, rumah sakit (termasuk rujukan), dan puskesmas pembantu.

Renovasi atau rehabilitasi fasilitas yang sudah ada untuk meningkatkan kualitasnya.

Pembangunan rumah dinas untuk tenaga kesehatan agar lebih mudah ditempatkan di daerah terpencil.

Penyediaan alkes yang belum ada sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di fasilitas kesehatan.

Penyediaan alat-alat penting seperti ruang operasi, ICU, NICU, laboratorium, dan peralatan radiologi canggih di rumah sakit yang naik kelas.

Penyediaan generator set (genset) untuk memastikan pasokan listrik tidak terganggu.

Penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengelolaan limbah medis.

Penyediaan sarana air bersih, Penyediaan kendaraan penunjang seperti puskesmas keliling (pusling) roda empat dan dua, pusling air, dan ambulans untuk mobilitas pelayanan.

Penyediaan area parkir yang memadai dan jalur sirkulasi kendaraan yang baik di rumah sakit.

Penyediaan fasilitasi untuk layanan spesifik seperti hemodialisa dan layanan kesehatan jiwa.

Tujuan utama pembangunan:

Meningkatkan akses layanan kesehatan: Memastikan masyarakat di daerah terpencil memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa harus dirujuk ke kota besar.

Meningkatkan kualitas pelayanan: Menyediakan fasilitas dan peralatan yang memadai untuk mendukung kinerja petugas kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, yaitu masyarakat yang sehat, komunitas dengan gaya hidup sehat, dan layanan kesehatan yang baik, adil, dan terjangkau.

Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Adapun proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara yang diduga terdapat dugaan keidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak serta pemahalan harga, diantaranya:

Tahun Anggaran 2023

Pekerjaan Belanja Penataan Halaman UPT Puskesmas Permata Kecubung
(Pemasangan Paving Block) dilaksanakan oleh CV PP dengan kontrak
Nomor 027/842/DINKES tanggal 6 Juni 2023 senilai Rp132.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai
tanggal 6 Juni 2023 s.d 4 September 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai
dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor
4163/SP2D-LS/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dengan total pembayaran
senilai Rp132.000.000,00

Pekerjaan Belanja Rehabilitasi Bangunan Gedung Pustu Semantun
dilaksanakan oleh CV PK dengan kontrak Nomor 027/802/DINKES
tanggal 7 Juni 2023 senilai Rp182.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai tanggal 7 Juni 2023 s.d 5
September 2022. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan
telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3943/SP2D-LS/2023
tanggal 15 Agustus 2023 dengan total pembayaran senilai
Rp182.000.000,00

Tahun Anggaran 2024

Pekerjaan Pembangunan Labkesmas Kabupaten Sukamara dilaksanakan oleh
PT RFM Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/1785/DINKES Tanggal 19
Juli 2024 senilai Rp11.074.061.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan
selama 150 hari kalender sejak tanggal 19 Juli s.d. 16 Desember 2024.
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 027/2204.b/DINKES
tanggal 13 Agustus 2024. Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum tentang
tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai melalui Adendum I Nomor
027/2204.b/DINKES tanggal 13 Agustus 2024 dan Adendum II Nomor
027/3873.a/DINKES tanggal 03 Oktober 2024.

Pekerjaaan Pembangunan Labkesmas Kabupaten Sukamara sampai dengan
pemeriksaan berakhir masih dalam proses penyelesaian oleh kontraktor.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir
dengan SP2D Nomor 62.08/04.0/001396/LS/1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR1/
12/2024 tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp2.989.996.470,00.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru (Relokasi) UPT Puskesmas Jelai
Kabupaten Sukamara dilaksanakan oleh PT RFM Berdasarkan Surat
Perjanjian Nomor 027/1996/DINKES Tanggal 30 Juli 2024 senilai
Rp8.076.977.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari
kalender sejak tanggal 30 Juli s.d. 27 Desember 2024.

Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 027/1997/DINKES
tanggal 30 Juli 2024 Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum tentang
tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai melalui Adendum I Nomor
1/027/1996/DINKES tanggal 12 Agustus 2024 dan Adendum II Nomor ADD
-2/027/1996/DINKES tanggal 16 Oktober 2024.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru UPT Puskesmas Balai Riam yang
dilaksanakan oleh CV KN Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/1732
/DINKES tanggal 22 Juli 2024 senilai Rp1.264.734.000,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 22 Juli s.d. 18
Desember 2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 027/1733/Dinkes tanggal
22 Juli 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 07/CVKN/XII/2024 tanggal 18 Desember
2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100%
terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/04.0001401/LS/1.02.0.00.0.00.02.0000/
PPR1/12/2024 senilai Rp379.420.200,00.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara, Ari Junita ketika dikonfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalui WhatsApp pada Rabu 15 April 2026, seolah enggan memberikan klarifikasi bahkan terkesan bungkam.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Red~ IKN

Pewarta: (R Jhony Piay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

18 April 2026 - 07:01 WITA

Hari Seni Sedunia 2026 Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

17 April 2026 - 05:16 WITA

Disinyalir Terdapat Penyalahgunaan Anggaran TA 2023-2024 di PUPRPRKP Sukamara, APH Didesak Segera Usut Tuntas

16 April 2026 - 08:06 WITA

Satgas PKH Diminta Segera Tindak Tegas Terkait Operasional PT KBP di Barsel yang Diduga Ilegal

16 April 2026 - 05:54 WITA

KNPI Samarinda Soroti Nasib Pelayanan Kesehatan 49 Ribu Warga Miskin

15 April 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Daerah