Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

Warta Daerah

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

badge-check


					Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini dilakukan imbas viral video rekaman Supriadi pergi ke kedai kopi atau coffee shop.

“Kepada warga binaan, yang bersangkutan telah dipindahkan,” kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum atau lapas maximum security. Supriadi dipindah kemarin, Kamis (16/4), dan tiba di Nusakambangan pukul 14.00 WIB.

“(Dipindah) kemarin, sampai pukul 14.00 WIB di Nusakambangan. Ke Lapas Maksimum Nusakambangan,” sambung Rika.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebutkan Supriadi keluar tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak bila menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. “Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” kata Rika.

Sementara itu, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim tidak menampik jika proses kembalinya ke rutan dipersoalkan

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar

22 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya

20 Oktober 2026 - 03:32 WITA

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wolokelo Swadaya Gotong Royong Lakukan Perbaikan

17 Oktober 2026 - 03:45 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Barito Timur

15 Oktober 2026 - 07:15 WITA

Kebakaran Cagar Alam Gunung Lokon Tomohon Hanguskan 100 Hektare Lahan

14 Oktober 2026 - 10:25 WITA

Trending di Warta Daerah