Menu

Mode Gelap
Menhan Ngumpul Bareng Panglima dan Purnawirawan TNI di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangun Salon Gratis bagi ODGJ Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel Rossa Foto dengan Najwa Shihab, Anggun, & Maudy Ayunda untuk Podcast Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

Warta Daerah

MRPB: Revisi Perdasus DBH Migas harus masukkan tuntutan masyarakat adat

badge-check


					MRPB: Revisi Perdasus DBH Migas harus masukkan tuntutan masyarakat adat Perbesar

Majelis Rakyat Papua Barat mendesak DPR PB dan Pemerintah Papua Barat agar memasukkan tuntutan masyarakat adat dalam revisi Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Dana Bagi Hasil DBH Migas. Hal ini disampaikan Anggota MRP Barat, Abdolah Baraweri di Manokwari, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya masyarakat adat khusus daerah penghasil minyak dan gas atau Migas memiliki tuntutan yang seharusnya diakomodir dalam regulasi, karena selama ini mengacu pada pembagian dana bagi hasil belum menyentuh pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat di kawasan penghasil Migas, seperti Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

“Sejatinya masyarakat adat terutama yang berada di dekat lokasi pengoperasian Migas harus lebih di utamakan salah satunya memasukkan aspirasi dan kebutuhan dalam Revisi Perdasus DBH Migas yang digodok DPRPB saat ini, kalau mereka minta kelola satu persen kasih masuk begitu juga permintaan 10 persen,” katanya.

Sebagai Anggota MRP yang berasal dari Kabupaten Fakfak, Abdolah menyebut cukup merasakan kegelisahan masyarakat adat di kawasan penghasil selama ini, puncaknya tuntutan Raja Arguni dan masyarakat adat beberapa waktu lalu di Perairan Arguni Fakfak.

“Mereka (Raja Arguni) sebenarnya tidak antiinvestasi, yang mereka inginkan itikad baik Perusahaan untuk turun duduk bersama dengan mereka di kampung. Namun hal ini tidak di tangkap secara baik oleh pemerintah sebagai mediator, atau penengah,” ujar Abdolah.

Beberapa tuntutan Masyarakat Adat di Petuanan Raja Arguni yakni salah satunya tidak menolak Investasi masuk ke wilayahnya, tetapi hak-hak masyarakat adat selama ini tidak dibicarakan secara transparan dan tidak pernah diakomodir sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu Lembaga Adat Masyarakat Sebyar dalam 8 Poin tuntutan juga menegaskan, pada poin ke-7 agar pemerintah melalui Kementerian ESDM mengakomodir tuntutan pembagian 10% fee kepada Masyarakat Adat Suku Sebyar.

Dari data sesuai surat edaran Gubernur, pembagian DBH 2025 adalah:

Provinsi Papua Barat                  :Rp.35.880.493.434

Kabupaten Manokwari               :Rp10.008.986.637

Kabupaten Teluk Bintuni            :Rp35.261.787.937

Kabupaten Teluk Wondama       :Rp8.382.336.766

Kabupaten Kaimana                   :Rp7.330.720.466

Kabupaten Fakfak                       : Rp7.399.845.900

Kabupaten Pegunungan Arfak   :Rp7.554.932.949

Kabupaten Manokwari Selatan  :Rp6.695.252.940.

Abdolah menegaskan dengan pembagian tersebut di atas, hingga saat ini masyarakat adat di kawasan pengoperasian Gas masih hidup dalam garis kemiskinan.

“Kita membaca angka yang cukup fantasi di sesuai data tetapi apa yang terjadi di kawasan misalnya Sebyar dan Fakfak, yang ada masih terdapat ketimpangan, lalu apakah ini di sebut keadilan?” tegasnya.

Dia secara tegas meminta dan akan mengawal proses revisi Perdasus DBH migas yang saat ini digodok oleh pemerintah dan DPR Papua Barat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara

23 April 2026 - 13:28 WITA

Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca-Aksi Mogok Tenaga Medis Aceh Besar

22 April 2026 - 07:26 WITA

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

18 April 2026 - 07:01 WITA

Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam

17 April 2026 - 05:27 WITA

Hari Seni Sedunia 2026 Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

17 April 2026 - 05:16 WITA

Trending di Warta Daerah