Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Capaian Strategis: Kita Berada di Jalur yang Benar Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kawal Program Nasional Budidaya Anggur Impor Buka Peluang Ekonomi Desa Pejarakan Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

Warta Daerah

MRPB: Revisi Perdasus DBH Migas harus masukkan tuntutan masyarakat adat

badge-check


					MRPB: Revisi Perdasus DBH Migas harus masukkan tuntutan masyarakat adat Perbesar

Majelis Rakyat Papua Barat mendesak DPR PB dan Pemerintah Papua Barat agar memasukkan tuntutan masyarakat adat dalam revisi Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Dana Bagi Hasil DBH Migas. Hal ini disampaikan Anggota MRP Barat, Abdolah Baraweri di Manokwari, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya masyarakat adat khusus daerah penghasil minyak dan gas atau Migas memiliki tuntutan yang seharusnya diakomodir dalam regulasi, karena selama ini mengacu pada pembagian dana bagi hasil belum menyentuh pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat di kawasan penghasil Migas, seperti Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

“Sejatinya masyarakat adat terutama yang berada di dekat lokasi pengoperasian Migas harus lebih di utamakan salah satunya memasukkan aspirasi dan kebutuhan dalam Revisi Perdasus DBH Migas yang digodok DPRPB saat ini, kalau mereka minta kelola satu persen kasih masuk begitu juga permintaan 10 persen,” katanya.

Sebagai Anggota MRP yang berasal dari Kabupaten Fakfak, Abdolah menyebut cukup merasakan kegelisahan masyarakat adat di kawasan penghasil selama ini, puncaknya tuntutan Raja Arguni dan masyarakat adat beberapa waktu lalu di Perairan Arguni Fakfak.

“Mereka (Raja Arguni) sebenarnya tidak antiinvestasi, yang mereka inginkan itikad baik Perusahaan untuk turun duduk bersama dengan mereka di kampung. Namun hal ini tidak di tangkap secara baik oleh pemerintah sebagai mediator, atau penengah,” ujar Abdolah.

Beberapa tuntutan Masyarakat Adat di Petuanan Raja Arguni yakni salah satunya tidak menolak Investasi masuk ke wilayahnya, tetapi hak-hak masyarakat adat selama ini tidak dibicarakan secara transparan dan tidak pernah diakomodir sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu Lembaga Adat Masyarakat Sebyar dalam 8 Poin tuntutan juga menegaskan, pada poin ke-7 agar pemerintah melalui Kementerian ESDM mengakomodir tuntutan pembagian 10% fee kepada Masyarakat Adat Suku Sebyar.

Dari data sesuai surat edaran Gubernur, pembagian DBH 2025 adalah:

Provinsi Papua Barat                  :Rp.35.880.493.434

Kabupaten Manokwari               :Rp10.008.986.637

Kabupaten Teluk Bintuni            :Rp35.261.787.937

Kabupaten Teluk Wondama       :Rp8.382.336.766

Kabupaten Kaimana                   :Rp7.330.720.466

Kabupaten Fakfak                       : Rp7.399.845.900

Kabupaten Pegunungan Arfak   :Rp7.554.932.949

Kabupaten Manokwari Selatan  :Rp6.695.252.940.

Abdolah menegaskan dengan pembagian tersebut di atas, hingga saat ini masyarakat adat di kawasan pengoperasian Gas masih hidup dalam garis kemiskinan.

“Kita membaca angka yang cukup fantasi di sesuai data tetapi apa yang terjadi di kawasan misalnya Sebyar dan Fakfak, yang ada masih terdapat ketimpangan, lalu apakah ini di sebut keadilan?” tegasnya.

Dia secara tegas meminta dan akan mengawal proses revisi Perdasus DBH migas yang saat ini digodok oleh pemerintah dan DPR Papua Barat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budidaya Anggur Impor Buka Peluang Ekonomi Desa Pejarakan

24 Oktober 2026 - 04:30 WITA

Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar

22 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Legislator Ferdinand Djeki Dumais Bantah Terlibat Penipuan, Ancam Tuntut Balik Penyebar Fitnah

22 Oktober 2026 - 02:04 WITA

Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya

20 Oktober 2026 - 03:32 WITA

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wolokelo Swadaya Gotong Royong Lakukan Perbaikan

17 Oktober 2026 - 03:45 WITA

Trending di Warta Daerah