PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) buka suara terkait putusan nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 atas perkara gugatan PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.

“Perseroan akan mengajukan banding terhadap Putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Ia memaparkan, kejanggalan tersebut antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tegugat yang hanya broker atau arranger.
Menurutnya, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnyac sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Selain itu, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026.
“Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun,” tutupnya.
****









