Menu

Mode Gelap
Menhan Ngumpul Bareng Panglima dan Purnawirawan TNI di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangun Salon Gratis bagi ODGJ Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel Rossa Foto dengan Najwa Shihab, Anggun, & Maudy Ayunda untuk Podcast Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

Warta Adhyaksa

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel

badge-check


					Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel Perbesar

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi berinisial SE alias MI yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, itu ditangkap di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).

“Dalam operasi ini, kami dibantu tim Kejati Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, di Tanjung Selor, pada Kamis malam 23 April 2026.

Tersangka MI, kata dia, merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak Selasa  (10/2) bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.

“Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” katanya.

Lebih kurang tiga bulan menghilang, kata Yudi, tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulsel. Kemudian Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Atas keberhasilan penangkapan DPO tersebut, Yudi sebagai Kajati Kaltara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian tersangka sehingga berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kaltara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tuturnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa