Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Menteri PPPA Prihatin Tentara Tewaskan Pelajar Hanya Divonis 10 Bulan: Saya Sampaikan ke Panglima

badge-check


					Menteri PPPA Prihatin Tentara Tewaskan Pelajar Hanya Divonis 10 Bulan: Saya Sampaikan ke Panglima Perbesar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku prihatin atas kasus personel TNI yang hanya divonis 10 bulan usai menganiaya pelajar SMP berusia 15 tahun di Deli Serdang, Sumatra Utara, hingga tewas pada Mei 2024 lalu.

Arifah menegaskan dirinya tidak akan membiarkan vonis 10 bulan tersebut dan berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arifah juga menyebut Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan terkaitu kasus penganiyaan tersebut.

Hal itu disampaikan Arifah Fauzi usai konferensi pers evaluasi satu tahun kinerja Kementerian PPPA di Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) petang.

“Tentu jadi prihatin. Untuk pendampingan di daerah itu sudah dilakukan dan kami sedang koordinasi dengan Panglima,” kata Arifah dikutip laporan tim liputan Kompas TV.

Lebih lanjut, Arifah menilai vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi tidak adil. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muslimat NU akan menyampaikan ketidakadilan tersebut kepada Panglima TNI.

“Akan kami sampaikan ketidakadilan ini. Ini belum selesai, kami akan koordinasi,” kata Arifah.

Sertu Riza Pahlivi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10). Majelis hakim menilai Sertu Riza sebatas melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Vonis Sertu Reza yang menewaskan pelajar SMP pun dikecam berbagai pihak. LBH Medan mendesak oditur militer mengajukan banding dan menuntu Pengadilan Tinggi Militer memberatkan hukuman serta melakukan pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara