Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

Warta Nusantara

Menteri PPPA Prihatin Tentara Tewaskan Pelajar Hanya Divonis 10 Bulan: Saya Sampaikan ke Panglima

badge-check


					Menteri PPPA Prihatin Tentara Tewaskan Pelajar Hanya Divonis 10 Bulan: Saya Sampaikan ke Panglima Perbesar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku prihatin atas kasus personel TNI yang hanya divonis 10 bulan usai menganiaya pelajar SMP berusia 15 tahun di Deli Serdang, Sumatra Utara, hingga tewas pada Mei 2024 lalu.

Arifah menegaskan dirinya tidak akan membiarkan vonis 10 bulan tersebut dan berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arifah juga menyebut Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan terkaitu kasus penganiyaan tersebut.

Hal itu disampaikan Arifah Fauzi usai konferensi pers evaluasi satu tahun kinerja Kementerian PPPA di Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) petang.

“Tentu jadi prihatin. Untuk pendampingan di daerah itu sudah dilakukan dan kami sedang koordinasi dengan Panglima,” kata Arifah dikutip laporan tim liputan Kompas TV.

Lebih lanjut, Arifah menilai vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi tidak adil. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muslimat NU akan menyampaikan ketidakadilan tersebut kepada Panglima TNI.

“Akan kami sampaikan ketidakadilan ini. Ini belum selesai, kami akan koordinasi,” kata Arifah.

Sertu Riza Pahlivi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10). Majelis hakim menilai Sertu Riza sebatas melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Vonis Sertu Reza yang menewaskan pelajar SMP pun dikecam berbagai pihak. LBH Medan mendesak oditur militer mengajukan banding dan menuntu Pengadilan Tinggi Militer memberatkan hukuman serta melakukan pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara