Menu

Mode Gelap
Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor ‘Suka Duka Tawa’: Saat Humor Menjadi Bahasa Rekonsiliasi Keluarga Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

Warta Parlement

Media Asing Sorot Dana Reses DPR Naik

badge-check


					Media Asing Sorot Dana Reses DPR Naik Perbesar

Media asing menyoroti DPR RI. Hal ini terkait laporan kebijakan baru, yang menaikkan “tunjangan utama” bagi anggota DPR di Indonesia hingga hampir dua kali lipat.

Laman Reuters memuat artikel berjudul “Indonesian lawmakers get allowance hike after protests against perks”. Reuters merujuk pernyataan seorang pejabat Senin (13/10/2025).

“Indonesia hampir menggandakan tunjangan penting bagi anggota DPR… satu bulan setelah membatalkan beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR dalam upaya meredakan kemarahan publik menyusul serangkaian demonstrasi yang diwarnai kekerasan,” tulis laman tersebut.

“Pada bulan Agustus, ribuan mahasiswa, kelompok hak asasi manusia, dan warga sipil lainnya bergabung dalam protes menentang prioritas belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji anggota DPR,” tambahnya.

“Demonstrasi tersebut kemudian berubah menjadi kerusuhan setelah seorang pengemudi ojek tewas dalam operasi polisi.”

Dikatakan bagaimana kenaikan itu terkait dana reses bagi anggota DPR. Ini diberikan kepada anggota parlemen untuk mendukung pekerjaan mereka di daerah pemilihan masing-masing selama masa yang mulai berlaku pada 3 Oktober.

Setiap anggota DPR kini akan mendapatkan Rp700 juta untuk setiap reses, naik dari sebelumnya Rp400 juta. Perlu diketahui sebanyak 580 anggota DPR di Indonesia mengambil sekitar lima kali reses per tahun

Dana reses dikatakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan pada bulan Mei, dan dialokasikan untuk kunjungan dan kegiatan di daerah pemilihan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi pernyataan soal ini.

Kenaikan itu merupakan tunjangan terakhir didasarkan pada periode 2019-2024 dan tidak memperhitungkan kenaikan harga bahan pangan pokok dan biaya transportasi setelahnya.

Parlemen juga dikatakan sedang mengembangkan mekanisme pelaporan digital untuk memastikan transparansi, yang akan terbuka untuk publik.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

12 Januari 2026 - 05:11 WITA

Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman

28 Desember 2025 - 09:09 WITA

Senator Stefa Bersama Pemda dan Bulog Menggelar GPM di Sulut

21 Desember 2025 - 10:56 WITA

DPD RI-Dewan Federasi Rusia Perkuat Diplomasi Parlemen

3 Desember 2025 - 11:51 WITA

Komisi III Luruskan Lagi Isu Penyadapan-Penyitaan Jelang Pengesahan RKUHAP

19 November 2025 - 10:20 WITA

Trending di Warta Parlement