Menu

Mode Gelap
Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa APH Didesak Tangkap Kades Kayumban, Atas Dugaan Korupsi ADD Miliaran Rupiah Spanyol Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Bisa Capai 45 Derajat Celsius Kurangi Ketergantungan Gawai, KKN Unhas Edukasi Siswa SD Permainan Tradisional di Bone

Warta Parlemen

Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah

badge-check


					Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah Perbesar

Perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengedepankan kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum sebagai bagian dari upaya perlindungan sejatinya harus dipermudah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.

Ketentuan tersebut dinilai membebani korban secara finansial karena mereka harus menanggung biaya visum secara mandiri, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

Untuk dapat mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban diarahkan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau menggunakan mekanisme gawat darurat.

Menurut Lestari, mekanisme memperoleh visum bagi korban kekerasan harus dipermudah, mengingat hasil visum merupakan bagian penting dalam proses perlindungan sekaligus perjuangan mendapatkan keadilan.

Selama ini, Rerie demikian ia akrab disapa, mengatakan korban kerap mengalami kesulitan melapor kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh layanan visum sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama karena dampak kekerasan yang dialami.

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai kewajiban menanggung biaya visum tersebut justru menambah beban korban dalam memperjuangkan keadilan.

Ia berharap seluruh pihak terkait mampu membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan di Tanah Air.

Hal itu, tegas Rerie, penting untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yang menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

20 Juli 2026 - 06:26 WITA

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Sentra Ekspor, Titiek Soeharto Apresiasi BUBK Kebumen

15 Juli 2026 - 03:29 WITA

Presiden Prabowo Dampingi PM Modi Kunjungi DPR RI, Perkuat Diplomasi Indonesia-India hingga Tingkat Legislatif

8 Juli 2026 - 12:20 WITA

DPR RI Bentuk Tim Investigasi Dampak Tailing Freeport

7 Juli 2026 - 03:48 WITA

Kabar Baik untuk Ojol, Dasco Umumkan Komisi Aplikasi Turun Jadi 8 Persen

29 Juni 2026 - 04:50 WITA

Trending di Warta Parlemen