Menu

Mode Gelap
Anggota DPD RI Lalita beri beasiswa bagi 10 siswa Papua Hari Anak Nasional: Deretan Artis yang Sambut Kelahiran Anak di 2026 MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat China Bermitra dengan ASEAN Prioritaskan Perdamaian, Pembangunan Hagai Pakan: Tren Kebaya Mengarah ke Ladu Padan Busana Modern Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT

Warta Nusantara

Jaksa Tahan Dosen UGM Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7 Miliar

badge-check


					Jaksa Tahan Dosen UGM Terkait Kasus Korupsi Kakao Rp 7 Miliar Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang dosen UGM berinisial HU karena diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebutkan HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, MBA, yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

“Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019,” kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).

Dijelaskan Lukas, penahanan HU sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

“Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas.

Lukas memaparkan, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Adapun dokumen yang digunakan, Lukas menjelaskan, tidak benar pun tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.

“Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini

22 Juli 2026 - 07:44 WITA

Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026 - 23:47 WITA

Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat

17 Juli 2026 - 06:07 WITA

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Selesai Susun RUU Perampasan Aset

15 Juli 2026 - 05:37 WITA

Prabowo Minta Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi: Bintangmu Uang Rakyat

11 Juli 2026 - 05:40 WITA

Trending di Warta Nusantara