Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

ESDM Hentikan Operasi Tambang 190 Perusahaan Batu Bara-Mineral

badge-check


					ESDM Hentikan Operasi Tambang 190 Perusahaan Batu Bara-Mineral Perbesar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral.

Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Adapun, surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan.

Menurutnya, penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan aktivitas tambangnya sementara sampai dia comply [mematuhi],” ucap Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

Kendati demikian, selama sanksi itu dikenakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan. Kementerian ESDM pun meminta 190 perusahaan pemegang IUP itu segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.

Dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.

Adapun, 190 perusahaan yang ditangguhkan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara