Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung

badge-check


					Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung Perbesar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran. Kali ini, sebanyak 19 produk herbal dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang bisa memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya dari pengawasan di platform online.
Sejumlah OBA tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, di antaranya sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).

Sildenafil, zat aktif untuk terapi disfungsi ereksi, bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis. Sementara itu, sibutramin atau bahan kimia dalam produk pelangsing menyebabkan efek seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen juga diminta selalu mengecek izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.idatau aplikasi BPOM Mobile.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara