Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku prihatin atas kasus personel TNI yang hanya divonis 10 bulan usai menganiaya pelajar SMP berusia 15 tahun di Deli Serdang, Sumatra Utara, hingga tewas pada Mei 2024 lalu.
Arifah menegaskan dirinya tidak akan membiarkan vonis 10 bulan tersebut dan berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arifah juga menyebut Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan terkaitu kasus penganiyaan tersebut.

Hal itu disampaikan Arifah Fauzi usai konferensi pers evaluasi satu tahun kinerja Kementerian PPPA di Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) petang.
“Tentu jadi prihatin. Untuk pendampingan di daerah itu sudah dilakukan dan kami sedang koordinasi dengan Panglima,” kata Arifah dikutip laporan tim liputan Kompas TV.
Lebih lanjut, Arifah menilai vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi tidak adil. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muslimat NU akan menyampaikan ketidakadilan tersebut kepada Panglima TNI.
“Akan kami sampaikan ketidakadilan ini. Ini belum selesai, kami akan koordinasi,” kata Arifah.
Sertu Riza Pahlivi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10). Majelis hakim menilai Sertu Riza sebatas melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Vonis Sertu Reza yang menewaskan pelajar SMP pun dikecam berbagai pihak. LBH Medan mendesak oditur militer mengajukan banding dan menuntu Pengadilan Tinggi Militer memberatkan hukuman serta melakukan pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku.
****









