Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

RUU P2SK: Anggaran LPS Tidak Lagi Ditentukan Menteri Keuangan

badge-check


					RUU P2SK: Anggaran LPS Tidak Lagi Ditentukan Menteri Keuangan Perbesar

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 memperbarui proses penyusunan rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasal 86 RUU P2SK yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR menjadi usul inisiatif DPR setelah disetujui fraksi-fraksi saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengubah ketentuan pembahasan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran LPS dari semula dengan Menteri Keuangan menjadi DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS. Sebab, LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan Menteri Keuangan RI sebagai koordinator.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS ke menteri keuangan, karena LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Maka kita berikan penguatan. LPS, OJK, dan BI kita samakan semua,” ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK, di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (2/10/2025).

Dalam Pasal 86 RUU P2SK disebutkan bahwa Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Mulanya, dalam Pasal 86 UU P2SK No. 4/2024 bunyinya ialah Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

Dengan adanya pembaruan ketentuan itu, maka DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam Pasal 2 RUU P2SK, LPS juga telah mendapatkan sebagai lembaga negara, bukan lagi sebatas badan hukum, sebagaimana yang tertera dalam UU P2SK sebelum revisi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara