Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

Warta Nusantara

RUU P2SK: Anggaran LPS Tidak Lagi Ditentukan Menteri Keuangan

badge-check


					RUU P2SK: Anggaran LPS Tidak Lagi Ditentukan Menteri Keuangan Perbesar

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 memperbarui proses penyusunan rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasal 86 RUU P2SK yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR menjadi usul inisiatif DPR setelah disetujui fraksi-fraksi saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengubah ketentuan pembahasan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran LPS dari semula dengan Menteri Keuangan menjadi DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS. Sebab, LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan Menteri Keuangan RI sebagai koordinator.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS ke menteri keuangan, karena LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Maka kita berikan penguatan. LPS, OJK, dan BI kita samakan semua,” ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK, di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (2/10/2025).

Dalam Pasal 86 RUU P2SK disebutkan bahwa Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Mulanya, dalam Pasal 86 UU P2SK No. 4/2024 bunyinya ialah Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

Dengan adanya pembaruan ketentuan itu, maka DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam Pasal 2 RUU P2SK, LPS juga telah mendapatkan sebagai lembaga negara, bukan lagi sebatas badan hukum, sebagaimana yang tertera dalam UU P2SK sebelum revisi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara