Menu ✖

Mode Gelap
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja Juan Azmi Bawa Film Laga Indonesia Menembus Panggung Dunia Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

Warta Nusantara

Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung

badge-check


					Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung Perbesar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran. Kali ini, sebanyak 19 produk herbal dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang bisa memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya dari pengawasan di platform online.
Sejumlah OBA tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, di antaranya sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).

Sildenafil, zat aktif untuk terapi disfungsi ereksi, bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis. Sementara itu, sibutramin atau bahan kimia dalam produk pelangsing menyebabkan efek seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen juga diminta selalu mengecek izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.idatau aplikasi BPOM Mobile.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja

20 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Trending di Warta Nusantara