Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran. Kali ini, sebanyak 19 produk herbal dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang bisa memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya dari pengawasan di platform online.
Sejumlah OBA tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, di antaranya sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).
Sildenafil, zat aktif untuk terapi disfungsi ereksi, bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis. Sementara itu, sibutramin atau bahan kimia dalam produk pelangsing menyebabkan efek seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen juga diminta selalu mengecek izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.idatau aplikasi BPOM Mobile.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.
****









