Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

Warta Nusantara

Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung

badge-check


					Daftar 19 Obat Herbal Ilegal Ditarik BPOM, Bisa Picu Gangguan Jantung Perbesar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran. Kali ini, sebanyak 19 produk herbal dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang bisa memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya dari pengawasan di platform online.
Sejumlah OBA tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, di antaranya sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).

Sildenafil, zat aktif untuk terapi disfungsi ereksi, bisa menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa kontrol dosis. Sementara itu, sibutramin atau bahan kimia dalam produk pelangsing menyebabkan efek seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen juga diminta selalu mengecek izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.idatau aplikasi BPOM Mobile.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara