Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

Wabup Indramayu Syaefudin Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp18 Miliar

badge-check


					Wabup Indramayu Syaefudin Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp18 Miliar Perbesar

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu tokoh berpengaruh di parlemen daerah, kini tengah tersandung kasus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Jabar pada Jumat (12/6/2026). Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua pejabat lain berinisial IM dan AF yang pernah menjabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Syaefudin saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2025–2030.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Syaefudin merupakan politikus yang cukup lama berkecimpung di dunia legislatif Kabupaten Indramayu. Karier politiknya berkembang melalui berbagai posisi di DPRD sebelum akhirnya menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Posisi tersebut menjadikannya salah satu figur sentral dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah. Pengalaman panjang di parlemen kemudian menjadi modal politik bagi Syaefudin untuk maju dalam kontestasi Pilkada Indramayu 2024.

Bersama Lucky Hakim, Syaefudin berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah dan dilantik sebagai Wakil Bupati Indramayu. Kemenangan itu menandai peralihan kariernya dari legislatif menuju eksekutif daerah. Namun, belum genap dua tahun menjabat, ia kini harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jawa Barat.

Kejati Jabar telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Dua tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Syaefudin tidak hadir karena alasan kesehatan. Penyidik menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan oleh Syaefudin sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Hingga saat ini, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan korupsi yang sedang disidik. Keterangan lebih lengkap baru akan disampaikan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan.

Perkara yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Syaefudin masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Syaefudin. Menurut dia, penyidik masih menunggu kehadiran pihak yang dipanggil hingga berakhirnya jam kerja.

“Tim penyidik masih menunggu. Masih menunggu yang bersangkutan datang sampai jam kerja,” kata Nur dikutip pada Jumat (12/6/2026).

Ia menyebutkan, pada hari yang sama terdapat tiga orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, Kejati belum mengungkap identitas dua pihak lainnya yang turut dipanggil dalam perkara tersebut.

Menurut Nur, pemeriksaan terhadap Syaefudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Status hukum itu telah ditetapkan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pemanggilan dilakukan sebagai tersangka,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa