Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022-2024 didakwa merugikan negara Rp 7,3 triliun. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
“Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Berikut detail 11 terdakwa:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan tahun 2021-2024
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021
4. Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022
5. Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham
6. Yusrin Husin selaku Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Jaksa merincikan pihak yang diperkaya dalam perkara ini, berikut ini detailnya:
1. Lila Harsyah Bakhtiar: Rp 25 juta
2. Muhammad Zulfikar: fee 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan oleh Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode tahun 2022 -2024, sehingga jika dihitung maka jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 97 miliar sekian, di antaranya telah diterima oleh Muhammad Zulfikar melalui Benny sebesar Rp 3.310.000.000, dan Benny menerima sebesar Rp 2.385.000.000
3. Edy Susanto: Rp 417 miliar sekian melalui tiga perusahaan yakmi PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Nusa Sawita.
4. Yusrin Husin: Rp 445 miliar sekian melalui empat perusahaan yakni PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agri Nusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, PT Swakarya Bangun Pratama.
5. Tony: Rp 763 miliar sekian melalui dua perusahaan yakni PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil.
6. Randy Tjahjadi Maliwarna: Rp 1,022 triliun sekian melalui tiga perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Trimitra Agro Jaya, PT Bumi Inti Rezeki.
7. Van Ricardo: Rp 563 miliar sekian melalui PT Surya Inti Primakarya
8. Felix: Rp 100 miliar sekian melalui PT Agro Jaya Perdana.
9. Erwin: Rp 493 miliar sekian melalui PT Bumi Mulia Makmur.
10. Robin: Rp 7 miliar sekian melalui PT Cakra Kreasi.
11. Memperkaya 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sejumlah Rp 3,377 triliun sekian.
****









