Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan kepada publik aset sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) senilai Rp401 miliar pada Senin (31/8/2026).

Tampak uang tersebut dibungkus plastik dan ditumpuk sehingga memenuhi area konferensi pers. Di tengah tumpukan uang ratusan miliar itu, terpampang papan yang diberi bingkai dengan tulisan Rp401.653.737.496,69.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut disita setelah PT CNI menyerahkan uang Rp401 miliar itu pada Jumat (28/8/2026).
Uang tersebut kini berstatus sitaan dan telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi. Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan,” ujar Saiful.
Dia menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan dalam serangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Dalam perkara ini, PT CNI diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan ekspor nikel meski belum memiliki RKAB.
Salah satu modusnya adalah memanipulasi kadar nikel di atas 1,7% agar sesuai dengan syarat ekspor. Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen tidak sah dan melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga merugikan negara Rp401 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI sebesar Rp401.653.737.469,69,” pungkasnya.
****









