Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Penganiayaan 53 Anak Daycare di Yogyakarta BMKG: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Pelaku Penembakan Saat Jamuan Makan Malam Gedung Putih Ditangkap, Trump Puji Respons Cepat Aparat Dedi Mulyadi Siapkan 40 SMA/SMK Unggulan di Jawa Barat untuk Sekolah Maung KBRI Warsawa Gencarkan Promosi Pariwisata Indonesia di Polandia Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri

Warta Parlemen

Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman

badge-check


					Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman Perbesar

Komisi Hukum DPR dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur pemeriksaan tersangka diawasi kamera pemantau atau CCTV.

Rekaman kamera pengawas ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk pembelaan tersangka dan terdakwa.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 31 Rancangan Undang-Undang KUHAP dan disepakati dalam rapat Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Rabu, 12 November 2025.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 November 2025.

Ia menerangkan bahwa ada usulan bahwa kamera pengawas atau CCTV itu tidak hanya diperuntukkan untuk penyidikan, tetapi semestinya juga bisa diakses oleh tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyetujui pemanfaatan kamera pengawas ini.

Menurut Eddy, kamera pemantau secara berimbang akan melindungi semua pihak.

“Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy.

Adapun Pasal 31 Ayat (1) RUU KUHAP mengatur dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi advokat.

Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

Lalu, Ayat (3) mengatur bahwa rekaman kamera pengawas itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.

Sementara itu, Ayat (4) mengatur rekaman kamera pengawas digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menuju Pemilu 2029, KPU Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dapil Khusus IKN untuk Pemilihan DPD dan DPR

25 April 2026 - 07:16 WITA

MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini

23 April 2026 - 03:33 WITA

Dasco: Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

21 April 2026 - 09:58 WITA

Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

17 April 2026 - 07:39 WITA

Komisi Tiga DPR RI Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Jangan Disalahgunakan Aparat Hukum

7 April 2026 - 04:17 WITA

Trending di Warta Parlemen