Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Parlemen

Kabar Baik untuk Ojol, Dasco Umumkan Komisi Aplikasi Turun Jadi 8 Persen

badge-check


					Kabar Baik untuk Ojol, Dasco Umumkan Komisi Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pengemudi ojek online yang selama ini menginginkan penurunan potongan aplikasi.

“Kami telah melakukan pembicaraan dengan manajemen GoTo dan Grab terkait pemberlakuan komisi untuk transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu kemudian mempersilahkan masing-masing perusahaan menyampaikan langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi.

Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

“Mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide,” jelas perwakilan GoTo.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa Grab juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike, efektif mulai 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Sebelumnya, batas komisi yang dapat dipungut platform transportasi online dari mitra pengemudi mencapai 20 persen.

Penurunan komisi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan jutaan mitra pengemudi ojek online di tengah meningkatnya biaya operasional, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan.

Selain menjadi respons atas aspirasi pengemudi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan mitra tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Dengan berlakunya komisi baru sebesar 8 persen, para pengemudi diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

21 Agustus 2026 - 05:35 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

18 Agustus 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Parlemen