Menu

Mode Gelap
Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa APH Didesak Tangkap Kades Kayumban, Atas Dugaan Korupsi ADD Miliaran Rupiah Spanyol Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Bisa Capai 45 Derajat Celsius Kurangi Ketergantungan Gawai, KKN Unhas Edukasi Siswa SD Permainan Tradisional di Bone

Warta Daerah

APH Didesak Tangkap Kades Kayumban, Atas Dugaan Korupsi ADD Miliaran Rupiah

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Barito Selatan, infokatulistiwanews.com – Manfaat Dana Desa adalah untuk mengentaskan kemiskinan, memeratakan pembangunan, dan mendorong kemandirian ekonomi desa. Anggaran ini disalurkan melalui APBN untuk membiayai berbagai program prioritas berdasarkan musyawarah warga.

Manfaat utama Alokasi Dana Desa, diantaranya:

Pembangunan Infrastruktur Dasar

Membangun dan memperbaiki fasilitas seperti jalan desa, jembatan, irigasi, dan fasilitas air bersih untuk memperlancar mobilitas warga.

Pelaksanaannya menggunakan sistem padat karya yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan bahan baku dari desa.

Bantuan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan

Memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin ekstrem untuk menjaga daya beli masyarakat.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Digunakan untuk penanganan stunting, penyediaan fasilitas posyandu, dan mendukung pendidikan anak usia dini (PAUD) agar kualitas hidup warga meningkat.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Memberikan pelatihan keterampilan dan suntikan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun UMKM lokal guna menciptakan lapangan kerja baru.

Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Mendukung program ketahanan pangan nabati maupun hewani dan program adaptasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara termasuk Alokasi Dana Desa menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

Adapun rincian anggaran yang terindikasi tidak sesuai realisasi penggunaannya, antara lain:

ADD Desa Kayumban TA 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024. Alokasi Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 1.128.543.000.

Penyaluran dana tersebut dilakukan dalam beberapa tahap oleh pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1 Rp 298.740.000, Tahap 2 Rp 248.940.900, Tahap 3 Rp 331.921.200, Tahap 4: Rp 248.940.900.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kayumban TA 2024 meliputi belanja operasional, program pemberdayaan, dan pembangunan fisik.

ADD Desa Kayumban TA 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025. Pagu anggaran definitif Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.192.674.000, terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 488.170.200 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 704.503.800.

Rincian komponen penyaluran pagu anggaran Desa Kayumban TA 2025 adalah:

Alokasi Dasar (ADD) Rp 298.740.000, Alokasi Formula (ADD) Rp 188.430.200, Dana Desa (DD) Rp 704.503.800.

Berdasarkan regulasi dan prioritas nasional, dana tersebut ditujukan untuk membiayai program kegiatan di desa yaitu: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal 15%. Ketahanan pangan dan hewani minimal 20%. Penanganan stunting dan program kesehatan dasar lainnya. Sarana prasarana desa dan peningkatan ekonomi lokal.

ADD Desa Kayumban TA 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2026. Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 436.994.000.

Rincian pagu tersebut yakni Alokasi Dasar sebesar Rp 299.640.000, Alokasi Afirmasi Rp 82.412.400 dan Alokasi Formula Rp 54.941.600.

Secara umum, fokus penggunaan dana desa tahun 2026 diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), ketahanan iklim, ketahanan pangan, dan infrastruktur desa, dengan batasan maksimal operasional desa sebesar 3%.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kayumban, Kecewaciano saat dikonfirmasi, terkesan bungkam.

TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi

Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:

Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.

Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah    

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi   

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa  

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.

Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Red~ IKN

Pewarta (Surya Panden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

17 Juli 2026 - 06:04 WITA

Adinkes Papua Selatan Perkuat Pencegahan Kasus HIV/AIDS, TBC dan Malaria

16 Juli 2026 - 05:24 WITA

Upaya Para Perempuan Wujudkan Kedaulatan Pangan di Pulau Kelapa

14 Juli 2026 - 06:41 WITA

Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Tiba di IKN, Awali Tradisi Pendidikan di Nusantara

12 Juli 2026 - 03:39 WITA

Warga Aceh Patungan Rp 1 M Perbaiki Jalan Rusak, Kementerian PU Buka Suara

8 Juli 2026 - 05:31 WITA

Trending di Warta Daerah