Menu

Mode Gelap
Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor ‘Suka Duka Tawa’: Saat Humor Menjadi Bahasa Rekonsiliasi Keluarga Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

Warta Parlement

Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman

badge-check


					Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV Rekaman Perbesar

Komisi Hukum DPR dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur pemeriksaan tersangka diawasi kamera pemantau atau CCTV.

Rekaman kamera pengawas ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk pembelaan tersangka dan terdakwa.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 31 Rancangan Undang-Undang KUHAP dan disepakati dalam rapat Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Rabu, 12 November 2025.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 November 2025.

Ia menerangkan bahwa ada usulan bahwa kamera pengawas atau CCTV itu tidak hanya diperuntukkan untuk penyidikan, tetapi semestinya juga bisa diakses oleh tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyetujui pemanfaatan kamera pengawas ini.

Menurut Eddy, kamera pemantau secara berimbang akan melindungi semua pihak.

“Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy.

Adapun Pasal 31 Ayat (1) RUU KUHAP mengatur dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi advokat.

Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

Lalu, Ayat (3) mengatur bahwa rekaman kamera pengawas itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.

Sementara itu, Ayat (4) mengatur rekaman kamera pengawas digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

12 Januari 2026 - 05:11 WITA

Senator Stefa Bersama Pemda dan Bulog Menggelar GPM di Sulut

21 Desember 2025 - 10:56 WITA

DPD RI-Dewan Federasi Rusia Perkuat Diplomasi Parlemen

3 Desember 2025 - 11:51 WITA

Komisi III Luruskan Lagi Isu Penyadapan-Penyitaan Jelang Pengesahan RKUHAP

19 November 2025 - 10:20 WITA

Keputusan MKD DPR, Sahroni-Nafa & Eko Patrio Cuma Diskorsing 3-6 Bulan

5 November 2025 - 12:26 WITA

Trending di Warta Parlement