Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Nusantara

OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Mantan Dirut Ikut Terseret

badge-check


					OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Mantan Dirut Ikut Terseret Perbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana di Depok, Jawa Barat dan mengungkap dua modus utama yang merugikan nasabah. Modus tersebut yakni pencairan bilyet deposito tanpa sepengetahuan pemilik serta pemberian kredit fiktif dalam skala besar.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (24/2).

Adapun, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Pada Senin,23 Februari 2026 dan penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Ismail menjelaskan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus pertama terjadi dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar.

Uang tersebut diindikasikan mengalir untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah lebih dulu dicairkan secara ilegal, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya menciptakan lingkaran praktik yang terus berulang.

Selanjutnya, modus kedua berlangsung pada Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur.

Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32.43 miliar. Kredit tersebut diduga disalurkan menyimpang dari ketentuan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) BPR tetap terlihat terkendali. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara