Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai

badge-check


					KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi.

Para saksi yang dipanggil merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di unit intelijen cukai dan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik menyimpang dalam proses importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini para saksi dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menambahkan, total ada 12 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa KPK:

1. Akhmad Zulfan Rosadi
2. Nico Ahmad Affandy
3. Neta Akbardani
4. Welvianus
5. Harry Perdana Lang
6. Aulia Elang Willmania
7. M. Wildan Adhitama
8. Grenaldo Ferdinan Butar-Butar
9. Salisa Asmoaji
10. M. Ikram
11. Yogasidi
12. Farid Agung Kurniawan

Sebelumnya, KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri “Black”, untuk mendalami temuan hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, termasuk keberadaan kontainer yang diduga terkait perkara.

Penyidik turut menelusuri catatan dugaan aliran dana kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang.

“Kami juga mendalami temuan di lapangan, termasuk catatan yang mengarah pada dugaan adanya pemberian kepada pihak terkait di lingkungan Bea dan Cukai,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai, logam mulia, hingga barang mewah.

Sejumlah pihak swasta yang telah menjalani persidangan diduga memberikan suap dan fasilitas kepada pihak terkait dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa