Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu atas nama HRI selaku Plt. Bupati Rejang Lebong atau Wakil Bupati Rejang Lebong,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain Hendri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni YAS selaku ibu rumah tangga, serta BD, AA, RP, MAP, RA, dan AY dari pihak swasta.
KPK turut memanggil ZE selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong dan RN selaku Kepala Subbagian Umum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZE merupakan Zakaria Efendi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
****









