Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi

Warta Adhyaksa

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

badge-check


					Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M Perbesar

 

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas atau istana daerah (Isda).

“Aliong sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Senin (25/5/2026).

Sufari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

“Jadi, setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari.

Menurut dia, penyidik Kejati Maluku Utara akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa