Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas atau istana daerah (Isda).

“Aliong sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Senin (25/5/2026).
Sufari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
“Jadi, setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Menurut dia, penyidik Kejati Maluku Utara akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
****









