Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel IdeaFest 2026 Usung Tema Rehumanize di Era AI, Ajak Manusia Lebih Bijak Gunakan Teknologi Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

Warta Polri

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

badge-check


					Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif Perbesar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

AKBP Didik sebelumnya disorot publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis mengutip Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

5 September 2026 - 04:30 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Trending di Warta Polri