Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Capaian Strategis: Kita Berada di Jalur yang Benar Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kawal Program Nasional Budidaya Anggur Impor Buka Peluang Ekonomi Desa Pejarakan Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

Warta Polri

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

badge-check


					Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif Perbesar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

AKBP Didik sebelumnya disorot publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis mengutip Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

23 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

22 Oktober 2026 - 02:58 WITA

Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian

20 Oktober 2026 - 03:30 WITA

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Trending di Warta Polri