Menu

Mode Gelap
Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa APH Didesak Tangkap Kades Kayumban, Atas Dugaan Korupsi ADD Miliaran Rupiah Spanyol Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Bisa Capai 45 Derajat Celsius Kurangi Ketergantungan Gawai, KKN Unhas Edukasi Siswa SD Permainan Tradisional di Bone

Warta Polri

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

badge-check


					Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif Perbesar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

AKBP Didik sebelumnya disorot publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis mengutip Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara

20 Juli 2026 - 09:10 WITA

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman

15 Juli 2026 - 03:28 WITA

Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo: Polri Harus Selalu Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat

1 Juli 2026 - 05:27 WITA

Mutasi Polri di Polda Sulut, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

27 Juni 2026 - 01:45 WITA

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

23 Juni 2026 - 03:35 WITA

Trending di Warta Polri