Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Parlement

Ahmad Muzani: MPR Mendengar Aspirasi Dan Merefleksi Konstitusi

badge-check


					Ahmad Muzani: MPR Mendengar Aspirasi Dan Merefleksi Konstitusi Perbesar

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD.

Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

Muzani menambahkan, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat.

“Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” kata Muzani saat membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.

Hadir sebagai pembicara seminar adalah Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi  Saldi Isra, dan Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).

Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

“Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD, tetapi di sisi lain MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.

Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman.

MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

“Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkas Muzani.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mekanisme Visum Korban Kekerasan Harus Dipermudah

25 Februari 2026 - 03:56 WITA

Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Prabowo, Parlemen Sarankan Lapor Polisi

22 Februari 2026 - 07:34 WITA

Ketua MPR Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 900 Rumah Rusak dan 2.800 Warga Mengungsi

18 Februari 2026 - 04:51 WITA

11 Juta BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Anggota DPD Ingatkan Akses Kesehatan Warga Miskin Tak Boleh Terganggu

9 Februari 2026 - 02:15 WITA

Komisi III DPR RI Paparkan Catatan Strategis atas Evaluasi Kinerja Polri

27 Januari 2026 - 02:24 WITA

Trending di Warta Parlement