Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Daerah

Gakkum Kehutanan Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung

badge-check


					Gakkum Kehutanan Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Perbesar

Upaya pemberantasan pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra mengamankan dua pelaku illegal logging.

Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Lampung mengamankan dua orang yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung. Hutan tersebut berlokasi di Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu pelaku berinisial NRM (55) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diamankan petugas. Meski telah mendapatkan peringatan keras, NRM kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DP berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan. Dimana kendararaan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar kawasan hutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati aktivitas penebangan ilegal. Penebangan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung.

“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil pembalakan liar. Barang bukti yang diamankan berasal dari kawasan hutan lindung,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NRM memasuki kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa berbagai peralatan penebangan. Termasuk mesin chainsaw, bahan bakar, golok, dan perlengkapan lainnya.

Pelaku kemudian menebang sekitar 30 batang pohon yang selanjutnya dipotong menjadi puluhan batang kayu rimba campuran. Kayu hasil tebangan tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang dikemudikan oleh DP sebelum akhirnya berhasil disergap petugas.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Kemusian satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, serta kendaraan pengangkut beserta dokumen kendaraan.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. Hari menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal.

“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku lain. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak hutan yang memiliki fungsi penting,” katanya.

Ke depan, Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan hutan lindung. Guna menekan praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman bagi kelestarian sumber daya alam.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BNPB: Petugas-warga buka akses jalan terdampak longsor di Sidrap

2 Juni 2026 - 06:00 WITA

Masyarakat Papua Berharap Dedi Mulyadi Bisa Menyelamatkan Hutan

30 Mei 2026 - 07:17 WITA

Rustini Muhaimin nilai literasi harus jadi kebiasaan sejak dini

29 Mei 2026 - 06:35 WITA

Tatkala Dugaan Korupsi Menggurita di Diskes Bartim, APH Didesak Segera Usut Tuntas

26 Mei 2026 - 03:10 WITA

Jelang Puncak Waisak 2570 BE di Borobudur, Ribuan Warga Dapat Layanan Pengobatan dan Kacamata Gratis

24 Mei 2026 - 05:52 WITA

Trending di Warta Daerah