Upaya pemberantasan pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra mengamankan dua pelaku illegal logging.
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Lampung mengamankan dua orang yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung. Hutan tersebut berlokasi di Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu pelaku berinisial NRM (55) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diamankan petugas. Meski telah mendapatkan peringatan keras, NRM kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DP berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan. Dimana kendararaan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar kawasan hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati aktivitas penebangan ilegal. Penebangan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil pembalakan liar. Barang bukti yang diamankan berasal dari kawasan hutan lindung,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NRM memasuki kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa berbagai peralatan penebangan. Termasuk mesin chainsaw, bahan bakar, golok, dan perlengkapan lainnya.
Pelaku kemudian menebang sekitar 30 batang pohon yang selanjutnya dipotong menjadi puluhan batang kayu rimba campuran. Kayu hasil tebangan tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang dikemudikan oleh DP sebelum akhirnya berhasil disergap petugas.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Kemusian satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, serta kendaraan pengangkut beserta dokumen kendaraan.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. Hari menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku lain. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak hutan yang memiliki fungsi penting,” katanya.
Ke depan, Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan hutan lindung. Guna menekan praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman bagi kelestarian sumber daya alam.
****









