Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Adhyaksa

Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

badge-check


					Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar Perbesar

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. BAA (Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/ d sekarang); Sdr. BH (Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg); dan Sdr. JB (Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang).

Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.

Berdasarkan berita sebelumnya, Direktur Utama Koinworks pada periode 2015 hingga 2022 adalah salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, yaitu Benedicto Haryono.

Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi. Aksi ini membuat adanya pencairan kredit Rp 600 miliar.

Mengutip akun Instagram resmi Kejati, penahanan kepada tiga tersangka dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga dua puluh hari ke depan. Penahana dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Perbuatan semua tersangka telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20002 tentang PTPK.

Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti. termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.

Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugiaan negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub

27 Mei 2026 - 07:13 WITA

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

26 Mei 2026 - 03:15 WITA

Trending di Warta Adhyaksa