Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

badge-check


					Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar Perbesar

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. BAA (Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/ d sekarang); Sdr. BH (Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg); dan Sdr. JB (Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang).

Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.

Berdasarkan berita sebelumnya, Direktur Utama Koinworks pada periode 2015 hingga 2022 adalah salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, yaitu Benedicto Haryono.

Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi. Aksi ini membuat adanya pencairan kredit Rp 600 miliar.

Mengutip akun Instagram resmi Kejati, penahanan kepada tiga tersangka dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga dua puluh hari ke depan. Penahana dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Perbuatan semua tersangka telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20002 tentang PTPK.

Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti. termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.

Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugiaan negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa