Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta TNI

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

badge-check


					Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan Perbesar

Markas Besar (Mabes) TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan sejumlah rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 12 rumah yang dihuni anak para purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.

“Sehingga sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,” kata Aulia, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Aulia menuturkan, penertiban rumah dinas di Kompleks Slipi dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI.

“Sehingga berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan,” ujar dia.

Sebelum penertiban, Aulia menegaskan bahwa Mabes TNI telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni sebanyak tiga kali.

TNI juga disebut telah mengimbau kepada mereka untuk mengosongkan rumah dinas secara mandiri.

“Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026,” kata Kapuspen TNI.

“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut,” lanjutnya.

Menurut rencana, setelah penertiban dan pengosongan, rumah dinas tersebut akan ditempati prajurit aktif yang masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau mengontrak di luar.

“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Memukau Para Srikandi TNI AD: Tiarap dan Membidik Jarak 100 Meter

30 Agustus 2026 - 06:32 WITA

Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut

27 Agustus 2026 - 03:32 WITA

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Berbagai Titik di Indonesia

23 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Doa Syukur untuk Negeri, TNI AD dan Umat Buddha Rawat Semangat Kebangsaan

20 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Jelang HUT RI ke-81, TNI AU Gelar Gladi Demo Udara

16 Agustus 2026 - 06:32 WITA

Trending di Warta TNI