Menu

Mode Gelap
Bibit 93W Menguat Jadi Siklon Tropis, Deret Wilayah Ini Potensi Hujan Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M Tanamkan Nilai Kebangsaan Siswa, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Digelar di MAN 2 Mataram Pemprov Papua Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah Kisah Penyuluh Agama Sipispis Dampingi Lansia Belajar Al-Qur’an Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

Warta TNI

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

badge-check


					Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan Perbesar

Markas Besar (Mabes) TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan sejumlah rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 12 rumah yang dihuni anak para purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.

“Sehingga sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,” kata Aulia, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Aulia menuturkan, penertiban rumah dinas di Kompleks Slipi dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI.

“Sehingga berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan,” ujar dia.

Sebelum penertiban, Aulia menegaskan bahwa Mabes TNI telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni sebanyak tiga kali.

TNI juga disebut telah mengimbau kepada mereka untuk mengosongkan rumah dinas secara mandiri.

“Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026,” kata Kapuspen TNI.

“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut,” lanjutnya.

Menurut rencana, setelah penertiban dan pengosongan, rumah dinas tersebut akan ditempati prajurit aktif yang masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau mengontrak di luar.

“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beri Taklimat Kepada 1.500 Komandan Satuan TNI, Presiden Prabowo Kobarkan Semangat Juang dan Soliditas

1 Mei 2026 - 16:26 WITA

Dari Madrasah ke Seragam Loreng, Kisah Oji Menggapai Mimpi Jadi Prajurit TNI

28 April 2026 - 07:42 WITA

Menhan Ngumpul Bareng Panglima dan Purnawirawan TNI di Aula Bhinneka Tunggal Ika

24 April 2026 - 08:06 WITA

Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan DSA dan Nastec Asia

21 April 2026 - 05:49 WITA

HUT ke-74 Kopassus: Garda Senyap untuk Negeri, Tegaskan Pengabdian tanpa Pamrih

16 April 2026 - 08:09 WITA

Trending di Warta TNI