Markas Besar (Mabes) TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan sejumlah rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 12 rumah yang dihuni anak para purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.

“Sehingga sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,” kata Aulia, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Aulia menuturkan, penertiban rumah dinas di Kompleks Slipi dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI.
“Sehingga berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan,” ujar dia.
Sebelum penertiban, Aulia menegaskan bahwa Mabes TNI telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni sebanyak tiga kali.
TNI juga disebut telah mengimbau kepada mereka untuk mengosongkan rumah dinas secara mandiri.
“Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026,” kata Kapuspen TNI.
“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut,” lanjutnya.
Menurut rencana, setelah penertiban dan pengosongan, rumah dinas tersebut akan ditempati prajurit aktif yang masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau mengontrak di luar.
“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),” pungkasnya.
****









