Jakarta, infokatulistiwanews.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan. Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai pendekatan hukum dalam perkara ini perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut dinilai tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Legislator Gerindra itu juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.
“Komisi III meminta agar keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional.
“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi para pekerja di sektor kreatif. Menurutnya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk berkarya dan berkembang secara profesional.
“Saya khawatir kalau ini terjadi, anak-anak muda di industri kreatif jadi takut untuk berkembang,” pungkasnya.
Red~ IKN









